Tuesday, December 17, 2013

Pengertian Dasar Hukum Adat

Hukum Adat, Hukum Kebiasaan, Custom Law

Hukum Adat pada dasarnya ialah suatu sistem hukum (bukan bidang hukum) yang tersusun melalui sehimpunan peraturan sikap tindak manusia yang menjadi hukum karena sifatnya yang tetap, rutin, dan ajeg atau teratur berdasarkan nilai-nilai kebudayaan atau jalan kehidupan (way of life) menurut adat istiadat/tradisi/kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat setempat. Akibatnya, Hukum Adat juga tergolong sebagai hukum kebiasaan (custom law)

(A. Ridwan Halim, Pengantar Hukum Indonesia - Jilid 2, 2008)

Sunday, December 8, 2013

4 Norma Pokok

Norma

Secara umum ada 4 macam norma pokok:


1. Norma Agama
    Peraturan yang berisi perintah, larangan, & anjuran yang berasal dari Tuhan.

2. Norma Kesusilaan
    Peraturan pergaulan yang asalnya dari hati nurani tentang baik/buruknya suatu perbuatan.

3. Norma Kesopanan
    Peraturan yang timbul dari pergaulan manusia dengan masyarakat.

4. Norma Hukum
    Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara/ badan hukum dan sangsinya jelas

Tuesday, December 3, 2013

Definisi Tata Tertib Masyarakat


Arti Tata Tertib Masyarakat / Peraturan Hidup / Norma yaitu aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarat yang mana memiliki 2 macam isi antara lain : 

  1. Perintah mengenai apa yang harus dilakukan.
  2. Larangan mengenai apa yang tidak boleh dilakukan.

Friday, November 22, 2013

Definisi Hukum


Definisi Hukum
Hukum
Berikut adalah definisi hukum berdasarkan ilmu pengetahuan umum.

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. 


Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Tuesday, November 12, 2013

Sejarah Singkat Perusahaan

H. Bintang Utoro, S.H.
Bintang & Partners Attorney at Law adalah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konsultan hukum. Didirikan oleh Bapak H. Bintang Utoro, S.H. pada tahun 2000 bersama rekan-rekan berdasarkan Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai Persekutuan (Maatschap) yaitu persekutuan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. Perjanjian ini dinamakan perjanjian konsensual, sebab perjanjian tersebut tidak memerlukan suatu cara yang tertentu (akta, bentuk tertentu), melainkan cukup dengan pemufakatan secara lisan saja.

Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri. Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, atau mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.

Setelah melalui beberapa kali pergantian rekan, perusahaan ini tetap bertahan hingga saat ini dan semakin banyak menangani kasus-kasus perselisihan hukum, baik mengenai hukum perdata maupun pidana.

Jika anda ingin menggunakan jasa layanan perusahaan kami, dapat menghubungi kami di :

Office Address

Jl. Prof. Joko Sutono No. 7
Phone : +6221-7394640
Fax : +6221-7398906
Email : bintang.partners@gmail.com
Kebayoran Baru - Jakarta Selatan