Tuesday, December 17, 2013

Pengertian Dasar Hukum Adat

Hukum Adat, Hukum Kebiasaan, Custom Law

Hukum Adat pada dasarnya ialah suatu sistem hukum (bukan bidang hukum) yang tersusun melalui sehimpunan peraturan sikap tindak manusia yang menjadi hukum karena sifatnya yang tetap, rutin, dan ajeg atau teratur berdasarkan nilai-nilai kebudayaan atau jalan kehidupan (way of life) menurut adat istiadat/tradisi/kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat setempat. Akibatnya, Hukum Adat juga tergolong sebagai hukum kebiasaan (custom law)

(A. Ridwan Halim, Pengantar Hukum Indonesia - Jilid 2, 2008)

No comments:

Post a Comment