Tuesday, December 17, 2013

Pengertian Dasar Hukum Adat

Hukum Adat, Hukum Kebiasaan, Custom Law

Hukum Adat pada dasarnya ialah suatu sistem hukum (bukan bidang hukum) yang tersusun melalui sehimpunan peraturan sikap tindak manusia yang menjadi hukum karena sifatnya yang tetap, rutin, dan ajeg atau teratur berdasarkan nilai-nilai kebudayaan atau jalan kehidupan (way of life) menurut adat istiadat/tradisi/kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat setempat. Akibatnya, Hukum Adat juga tergolong sebagai hukum kebiasaan (custom law)

(A. Ridwan Halim, Pengantar Hukum Indonesia - Jilid 2, 2008)

Sunday, December 8, 2013

4 Norma Pokok

Norma

Secara umum ada 4 macam norma pokok:


1. Norma Agama
    Peraturan yang berisi perintah, larangan, & anjuran yang berasal dari Tuhan.

2. Norma Kesusilaan
    Peraturan pergaulan yang asalnya dari hati nurani tentang baik/buruknya suatu perbuatan.

3. Norma Kesopanan
    Peraturan yang timbul dari pergaulan manusia dengan masyarakat.

4. Norma Hukum
    Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara/ badan hukum dan sangsinya jelas

Tuesday, December 3, 2013

Definisi Tata Tertib Masyarakat


Arti Tata Tertib Masyarakat / Peraturan Hidup / Norma yaitu aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarat yang mana memiliki 2 macam isi antara lain : 

  1. Perintah mengenai apa yang harus dilakukan.
  2. Larangan mengenai apa yang tidak boleh dilakukan.