Sunday, March 16, 2014

Pengertian Hukum Dagang

Hukum Dagang


Pengertian Hukum Dagang

Hukum Dagang ialah salah satu bidang khusus dalam kelompok Hukum Privat (sehingga termasuk dalam bidang Hukum Perdata) yang secara khusus mengatur perihal perdagangan barang dan jasa serta seluk-beluk perdagangan itu sendiri, misalnya hal subjek dan objek perdagangan, segala pengaturannya, prosedurnya dan sebagainya.

(A. Ridwan Halim, Pengantar Hukum Indonesia - Jilid 2, 2008)

No comments:

Post a Comment